MAKALAH
HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah al-islam
Disusun oleh :
Siti Maryam (B1A08004)
KIMIA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kekhadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta magfirah-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini. Makalah ini disusun untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang hukum pernikahan. Sehingga dapat digunakan sebagai pelajaran yang penting walaupun masih banyak kekurangannya.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa pembuatan makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, saya mohon untuk memberi saran dan kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya saya mengucapkan bannyak terima kasih kepada yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Sukabumi, 16 april 2010
Siti Maryam
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan
dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau
bersatu. Menurut istilah syara, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau
perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya
dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh
Allah SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia
sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani
dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya.
Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan
dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerjasama untuk
mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah
tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw
atau sunah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw, bersabda: dari Anas bin Malik
ra. Bahwasanya Nabi saw memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “
Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang
siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR
Al-Bukhari dan muslim)
2.Rumusan Masalah
·
Apa hukum nikah dalam islam?
·
Apa rukun-rukun nikah?
·
Apa yang dimaksud dengan pernikahan terlarang dan
macam-macamnya?
·
Apa hikmah dari nikah?
3.Tujuan
·
Mengetahui hukum nikah dalam islam
·
Memahami rukun-rukun nikah
·
Mengetahui macam-macam pernikahan yang dilarang
·
Memahami hikmah nikah
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hukum Pernikahan
1.Hukum asal nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah artinya boleh dikerjakan
boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditinggalkan tidak
berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan
melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh
atau haram.
2.Nikah yang hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah.
Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan
hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan
hadits tersebut. Akan tetapi bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua
amar harus wajib. Kadangkala menunjukan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah.
Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu member nafkah dan
berkehendak untuk nikah.
3.Nikah yang hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa
berbagai ayat dan hadits sebagaiman tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama
berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw, “
barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk
golonnnganku”. Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi.
Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh:
jka kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan
zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah
perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw bersabda
sebagai berikut. Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda: ” nikahilah olehmu wanita-wanita
itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim
dan Abu Daud)
4.Nikah yang hukunnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan
telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai
bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.
5.Nikah yang hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti
perempuan yang dinikahi. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw pernah bersabda:
“barang siapa yang tidak mampu (HR. Jamaah Ahli hadits). Firman Allah dalam
Al-Qur’an: Maka nikahilah wanitayang
engkau senangi. (Qs.An-Nisa/4:3), (Qs.An-Nur/24:32).
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut diatas, maka
bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan
faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk
mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau
sakit gilamaka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram untuk
menikah. Sebab jika mereka menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan
mudharat yang lebih besar pada orang lain.
B.Rukun Nikah
Rukun
nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu
pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
1. Calon
suami, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar pria, tidak terpaksa,
bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan
usia sekuranng-kurangnya 19 tahun.
2. Calon
istri, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar perempuan, tidak
terpaksa, halal bagi suami, tidak sedang ihram haji atau umrah, tidak bersuami,
dan usia sekurang-kurangnnya 16 tahun.
3. Sigat
akad, yang terdiri atas ijab dan Kabul. Ijab dan Kabul dilakukan oleh wali
mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai
perempuan dan Kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
4. Wali
mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh,berakal sehat,
merdeka (tidak sedang ditahan), adil dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda
Nabi Muhammad saw: dari Aisyah ra. Rasulullah saw bersabda:”perempuan mana saja
yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR
Al-Arba’ah)
Mengenai
susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1) Bapak
kandung, bapak tiri tidak sah jadi wali.
2) Kakek,
yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
3) Saudara
laki-laki kandung
4) Saudara
laki-laki sebapak
5) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung
6) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
7) Paman
(saudara laki-laki bapak)
8) Anak
laki-laki paman
9) Hakim,
wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut diatas semuanya tidak ada sedanng
berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
5. Dua
orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh, berakal sehat,
merdeka, adil, dan tidak sedang ihram atau umrah. Pernikahan yang dilakukan
tanpa saksi adalah tidak sah.
Sabda
Nabi Muhammad saw:
Dari
Aisyah ra. Rasulullah saw bersabda:”tidak sah menikah melainkan dengan dua
orang saksi yang adil”. (HR.Ibnu Hiban)
C.Perikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang adalah pernikahan yang diharamkan oleh agama
islam. Adapun pernikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
1.Nikah mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk
sementara waktu saja (hanya untuk bersenag-senang), misalnya seminggu, satu
bulan atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah
mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan dalam suatu
hadits: Dari Rabi’ bin Sabrah al-juhani bahwasanya bapaknya meriwayatkan,
ketika ia bersama rasulullah saw, beliau bersabda:”wahai sekalian manusia dulu
aku pernah izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah
sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR.Muslim)
2.Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak
perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak
perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak
perempuan). Pernikahan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw. Dari ibnu Umar
ra.. sesungguhnya Rasulullah saw melarang perkawinan syigar. (HR.Muslim)
3.Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki
terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahan
tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan
bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
Dikatakan
muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk
mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh Rasulullah, dengan
hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: dari Ibnu Abbas ra,, Rasulullah saw
melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami
pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah)
4.Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini
perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki
pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat. Firman Allah SWT
dalam Al-Qur’an surat An-Nur/24:3
“
laki-laki yang berzina tidak menngawini melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musrik, dan permohonan yang berzina tidak dikawini melainkan
oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musrik, dan yang demikian diharamkan
atas oranng-orang yang mu’min”.
Akan tetapi kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah
perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw: dari Abu
Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya berkata:”bersabda Rasulullah saw: orang yang
bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya”.(HR.Ibnu Majah). Dengan
demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat maka
dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik).
D.Hikmah Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai
suami istri. Ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai
pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyarakat. Kelurga yang kokoh dan
baik menjadi syarat penting bagi kesejahtraan masyarakat dan kebahagiaan umat
manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan
mulia. Pernikahan menjadi dinding yang kuat yang memelihara manusia dari
kemungkinan jatuh ke lembah doa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak
terkendali. Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain
sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan
batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan
hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya
keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
Nikah ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan,
hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Selain itu,
banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai
kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin,
kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain-lain.
B.Saran
Semoga dengan adanya makalah mengenai hukum nikah serta hikmah yang
terkandung dalam nikah ini dapat mudah memahami materi tentang pernikahan.
Makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu saya mohon saran yang dapat
meningkatkan dan membangun dalam penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
·
Aminuddin.2008.pendidikan
agam islam.Jakarta:Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar