Senin, 07 Januari 2013

HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM


MAKALAH
HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah al-islam



















Disusun oleh :
Siti Maryam (B1A08004)
KIMIA





UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI
2010


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kekhadirat Allah SWT  yang telah melimpahkan rahmat serta magfirah-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini. Makalah ini disusun untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang hukum pernikahan. Sehingga dapat digunakan sebagai pelajaran yang penting walaupun masih banyak kekurangannya.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa pembuatan makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, saya mohon untuk memberi saran dan kritik yang membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya saya mengucapkan bannyak terima kasih kepada yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini.













Sukabumi, 16 april 2010



Siti Maryam

BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syara, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerjasama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw atau sunah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw, bersabda: dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi saw memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “ Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR Al-Bukhari dan muslim)


2.Rumusan Masalah
·         Apa hukum nikah dalam islam?
·         Apa rukun-rukun nikah?
·         Apa yang dimaksud dengan pernikahan terlarang dan macam-macamnya?
·         Apa hikmah dari nikah?


3.Tujuan
·         Mengetahui hukum nikah dalam islam
·         Memahami rukun-rukun nikah
·         Mengetahui macam-macam pernikahan yang dilarang
·         Memahami hikmah nikah

BAB II
PEMBAHASAN

A.Hukum Pernikahan
1.Hukum asal nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditinggalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.
2.Nikah yang hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib. Kadangkala menunjukan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu member nafkah dan berkehendak untuk nikah.
3.Nikah yang hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa berbagai ayat dan hadits sebagaiman tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw, “ barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonnnganku”. Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jka kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw bersabda sebagai berikut. Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda: ” nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)
4.Nikah yang hukunnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya. 
5.Nikah yang hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahi. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw pernah bersabda: “barang siapa yang tidak mampu   (HR. Jamaah Ahli hadits). Firman Allah dalam Al-Qur’an:  Maka nikahilah wanitayang engkau senangi. (Qs.An-Nisa/4:3), (Qs.An-Nur/24:32).
Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut diatas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gilamaka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram untuk menikah. Sebab jika mereka menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.


B.Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
1.      Calon suami, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar pria, tidak terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekuranng-kurangnya 19 tahun.
2.      Calon istri, syaratnya antara lain beragama islam, benar-benar perempuan, tidak terpaksa, halal bagi suami, tidak sedang ihram haji atau umrah, tidak bersuami, dan usia sekurang-kurangnnya 16 tahun.
3.      Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan Kabul. Ijab dan Kabul dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan Kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
4.      Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh,berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw: dari Aisyah ra. Rasulullah saw bersabda:”perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR Al-Arba’ah)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1)      Bapak kandung, bapak tiri tidak sah jadi wali.
2)      Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
3)      Saudara laki-laki kandung
4)      Saudara laki-laki sebapak
5)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
6)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
7)      Paman (saudara laki-laki bapak)
8)      Anak laki-laki paman
9)      Hakim, wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut diatas semuanya tidak ada sedanng berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.

5.      Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh, berakal sehat, merdeka, adil, dan tidak sedang ihram atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah.
Sabda Nabi Muhammad saw:
Dari Aisyah ra. Rasulullah saw bersabda:”tidak sah menikah melainkan dengan dua orang saksi yang adil”. (HR.Ibnu Hiban)


C.Perikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang adalah pernikahan yang diharamkan oleh agama islam. Adapun pernikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
1.Nikah mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenag-senang), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw, sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits: Dari Rabi’ bin Sabrah al-juhani bahwasanya bapaknya meriwayatkan, ketika ia bersama rasulullah saw, beliau bersabda:”wahai sekalian manusia dulu aku pernah izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR.Muslim)
2.Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Pernikahan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw. Dari ibnu Umar ra.. sesungguhnya Rasulullah saw melarang perkawinan syigar. (HR.Muslim)
3.Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.
Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh Rasulullah, dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: dari Ibnu Abbas ra,, Rasulullah saw melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah)
4.Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nur/24:3

“ laki-laki yang berzina tidak menngawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musrik, dan permohonan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musrik, dan yang demikian diharamkan atas oranng-orang yang mu’min”.

Akan tetapi kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw: dari Abu Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya berkata:”bersabda Rasulullah saw: orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya”.(HR.Ibnu Majah). Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baik-baik).


D.Hikmah Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupakan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyarakat. Kelurga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahtraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding yang kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah doa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendali. Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain-lain.








BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan
Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT.  Nikah ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram. Selain itu, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain-lain.


B.Saran
Semoga dengan adanya makalah mengenai hukum nikah serta hikmah yang terkandung dalam nikah ini dapat mudah memahami materi tentang pernikahan. Makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu saya mohon saran yang dapat meningkatkan dan membangun dalam penyempurnaan makalah ini.
















DAFTAR PUSTAKA

·         Aminuddin.2008.pendidikan agam islam.Jakarta:Bumi Aksara
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar